Undang -Undang Yang Mengatur

UU ITE No 11thn 2008
Dalam contoh kasus cyber crime yang telah kami bahas pada BAB sebelumnya tentang carding credit card, pelaku dapat dijerat pasal 31 ayat 1 dan 2 junto pasal 47 UU ITE No 11 thn 2008 dijelaskan :

Pasal 31
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari,
ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Jadi pelaku lebih tepatnya di jerat dengan pasal 31 ayat 1 dan 2 junto pasal 47 dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  10 (sepuluh)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).



Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sedangkan dalam kitab undang-undang hukum pidana pelaku dijerat pasal 362 dan 378 KUHP, yang berbunyi
Pasal 362
Barang siapa yang mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara maksimum lima tahun

Pasal 378

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatubenda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Analisis Kasus

CONTOH KASUS
CARDING
Belakangan ini telah banyak orang yang telah kehilangan uang. Bukan di lakukan oleh pencuri ataupun perampok, tetapi karena hacker. Yang telah kehilangan uang bukan hanya puluhan ribu rupiah saja, tetapi berpuluh jutaan bahkan totalnya milyaran rupiah. Beberapa bank yang telah di bobol kelompok hacker mengalami kerugian milyaran rupiah. Hacker telah mengincar 3 bank, yaitu Bank BCA, Bank Mandiri dan juga Bank BNI. Karena bank-bank tersebut mempunyai banyak nasabah dan nominal uang yang di tabung juga besar.
Apabila seorang hacker sampai bisa membobol bank, maka sistem keamanan dari bank tersebut sangat lemah, sehingga hacker dapat menembus sistem keamanan yang ada di bank-bank tersebut. Pihak dari bank sebaiknya meningkatkan sistem keamanan untuk sistem perbankan. Meskipun begitu, hacker tidak akan jera untuk berusaha membobol sistem keamanan pada bank. Seorang hacker memang berbahaya, tetapi ada yang lebih berbahaya lagi yaitu cracker. Seorang cracker berbeda dengan hacker, hacker hanya mengambil, memberi tahu kelemahan sistem keamanan pada suatu peralatan atau jaringan-jaringan. Hacker memang berbahaya, misalnya berbahaya untuk bank. Tetapi untuk hacker sendiri tidak akan merusan sistem keamanannya. Dan untuk cracker sendiri juga berbahaya untuk sistem keamanan pada suatu peralatan jaringan. Cracker memang berbahaya karena sifatnya merusak sistem keamanan. Bukan hanya merusak keamanannya, juga penyimpanan data pada bank.
Cara yang di lakukan pembobol bank sangatlah simple dan tidak terfikirkan oleh manusia. Caranya yang pertama menggunakan kamera pengintai atau sering disebut spy camera. Alat ini berguna untuk merekam suatu kejadian yang di lakukan pengguna ATM yang akan mengambil uang dalam mesin ATM. Tugas dari alat ini untuk mengintai pin yang digunakan oleh nasabah bank ketika akan mengambil uang.
Kemudian ada suatu alat yang di masukkan pada mesin ATM pada waktu memasukkan kartu ATM. Alat ini berguna untuk mengcopy-kan data-data yang terdapat pada kartu ATM kedalam data hacker. Hacker hanya menggunakan 2 alat ini untuk membobol ATM dalam waktu 20 detik saja. Karena hacker kemungkinan membuat duplikat dari kartu ATM korbannya.
Untuk cara kerja dari hacker tersebut dengan membagi beberapa kelompok. Kelompok yang pertama bertugas untuk mengambil video dari spy camera atau bisa langsung di transfer datanya pada hacker pada ruangan mesin ATM. Kelompok yang kedua bertugas untuk mencocokkan spy camera yang berisi video untuk nomor pin dengan data-data yang telah di ambil dari kartu ATM yang asli. Kelompok yang ketiga bertugas untuk membuat duplikat kartu ATM agar bisa untuk mengambil uang cash. Tetapi bisa melalui transfer pada nasabah yang lain untuk perantara saja dan langsung di ambil di ATM, jadi menghemat waktu. Kemudian kelompok keempat bertugas untuk mengambil uang yang ada di ATM yang tidak ada alat yang dipakai hacker tersebut.
Untuk cara pembobolan atau lebih dikenal dengan proses pembobolannya dengan cara yang singkat. Misalkan ada seorang nasabah yang ingin mengambil uang melalui mesin ATM. Nasabah memasukkan kartu ATM, kemudian data-data yang ada pada kartu di copy ke hacker. Pada waktu proses copy spy camera juga merekam pergerakan nasabah yang mengambil uang di Mesin ATM. Kemudian nasabah memasukkan pin agar dapat di ambil uangnya. Pada waktu itu spy camera juga bekerja untuk merekam kejadian pada waktu nasabah memasukkan pin dan juga merekam pada monitor untuk tampilan pin tersebut. Ada kelompok yang mengolah kedua data tersebut dan akan di serahkan pada kelompok yang akan membuat duplikat tersebut.
Kemudian nasabah mengambil kembali kartu ATM itu dan mengambil uang yang di ambil tersebut. Setelah nasabah selesai mengambil uang, giliran hacker yang bekerja. Untuk kelompok duplikat bisa menentukan dibuat duplikat atau dengan sistem transfer, karena untuk menghemat biaya dan juga waktu. Jadi hanya beberapa dibuat untuk proses yang akan dibuat untuk tujuan transfer. Jadi agar kelompok pengambil uang tidak kerepotan dalam mengambilan uang. Setelah kelompok pembuat duplikat atau mentransfer uang ke kartu ATM duplikat, kemudian kartu yang sudah banyak transfer atau banyak uang maka di serahkan pada kelompok pengambil uang. Kelompok ini mengambil uang dari mesin ATM yang tidak ada alat seperti yang digunakan. Maka untuk hacker sudah menguras uang yang dimiliki beberapa nasabah bank dalam waktu yang singkat.
Ketika nasabah bank melakukan transfer dengan mobile banking, nasabah tidak dapat mentransfer uang yang di punyai. Nasabah tidak berfikir buruk ketika kartunya tidak dapat mentransfer uang, karena terkadang tidak ada sinyal atau sedang ada perbaikan. Kemudian apabila nasabah menggunakan untuk berbelanja di Mall kartu ATM nya juga tidak dapat dipakai atau rusak. Kemudian ketika nasabah pergi ke bank, dan kartu ATM nya di blokir, dan pihak bank kartu ATM nya tidak mengalami kerusakan, tetapi kartu ATM nya sudah tidak ada saldo. Pihak dari nasabah merasa tidak mengambil uang, kemudian pihak bank melakukan penyelidikan dan nasabah di suruh untuk menunggu selama satu minggu. Dan terbukti bahwa sistem keamanan bank telah dibobol oleh hacker. Pihak bank mengganti kerugian nasabah yang telah kehilangan uangnya.
Dengan adanya keadaan ini perekonomian di Indonesia menjadi kacau. Bank-bank mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah. Di Indonesia perekonomian sedang di obrak-abrik oleh hacker. Apabila hacker menguras habis uang yang ada di bank, maka perekonomian di Indonesia akan mengalami kehancuran, karena masyarakatnya semakin terpuruk dengan tidak adanya uang, karena uangnya di kuras habis. Efek dari pembobolan ini banyak sekali, diantaranya bank mengalami kerugian milyaran rupiah, dan juga kerugian mengganti uang yang hilang akibat dibobolnya  sistem keamanan bank, sistem keamanan bank yang telah diketahui oleh hacker,  dan masih banyak kerugian yang lainnya.
Untuk itu pihak bank tidak tinggal diam dengan pembobolan bank yang dilakukan hacker kali ini. Pihak bank kemudian meningkatkan sistem keamanan pada bank dan juga keamanan pada kartu ATM agar tidak terjadinya pembobolan lagi. Pihak bank menambahkan sistem keamanan yang pertama dengan menggunakan chip untuk mengantisipasi terjadinya kebobolan. Dan juga pihak bank menambahkan sistem keamanan dengan sistem enkripsi atau pengkodean. Jadi ketika nasabah akan mengambil uang kartu memasukkan pin dan di dalam alat, pin tersebut di enkripsi di dalam alat itu baru bisa digunakan untuk mengambil uang.
Kemungkinan apabila dilihat dari segi Informatikanya, sistem keamanan yang digunakan oleh pihak bank masih terlalu sederhana. Dalam dunia informatika sudah bisa mendecript kode-kode yang di enkripsi. Proses decript ini yaitu suatu proses pembalikan suatu data yang telah di enkripsi seperti semula. Seharusnya pihak bank tidak hanya menggunakan proses enkripsi saja, tetapi dengan proses yang lainnya agar hacker kesulitan untuk menembus sistem keamanan bank. Kemungkinan hacker untuk membobol bank melalui kartu kredit masih besar. Karena pihak hacker pernah membobol bank, maka tinggal satu langkah lagi bisa membobol bank. Hacker hanya mempelajari proses enkripsi saja sudah bisa membobol kartu ATM lagi.
 Kasus terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan Amerika Serikat.
Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri. Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan juta rupiah.
Kejahatan kartu kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya transaksi mencurigakan. "Kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba dipakai untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika," kata Budi.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah digunakan di sana.
Kasus pencurian data nasabah kembali terulang. Kali ini kejahatan di bidang keuangan (fraud) ini diduga dilakukan di merchant perusahaan produk kecantikan Body Shop. Meski belum diketahui nilai pencurian yang dialami, Bank Indonesia (BI) menduga aksi kejahatan ini terjadi di dua mall di ibukota.
Dari hasil penelitian yang dilakukan BI bersama institusi terkait, aksi pencurian data nasabah ternyata tak hanya terjadi di dua mall di ibukota. BI menduga pencurian data juga terjadi di satu kantor cabang Body Shop di Padang Sumatera Barat.
Para pelaku pencurian data pertama kali terdeteksi lewat transaksi mencurigakan di Amerika Serikat dan Meksiko. Namun, aksi terus berlanjut sehingga BI menemukan kejanggalan serupa di beberapa negara seperti Filipina, Turki, Malaysia, Thailand, bahkan hingga ke India.
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar akibat kasus pencurian data kartu kredit di merchantBody Shop. Pihaknya mengklaim akan mengembalikan kembali uang nasabah tersebut.
"Kasus tersebut membuat rugi, tidak banyak sekira Rp1 miliar," kata Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja, di Hotel Kempinski Jakarta, Rabu (27/3/2013).
Lebih lanjut, saat ini, pihaknya sedang melakukan investigasi atas kemungkinan pencurian data kartu kredit maupun kartu debit pada nasabahnya. Menurutnya, kasus tersebut bukan disebabkan karena keteledoran nasabah tetapi oleh oknum yang berusaha mencuri data kartu kredit nasabah.
"Kasus ini terjadi saat nasabah melakukan pembayaran. Petugas gerai biasanya menggesek kartu di mesin cash register, mesin inilah yang mencuri data kartu kredit tersebut," jelasnya.Jahja menambahkan, pihaknya menyerahkan mekanisme investasi kepada Bank Indonesia (BI), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersama Mastercard atau Visa hingga pihak kepolisian setempat.
"Kita sedang melakukan investasi untuk kasus ini, kasus ini bukanlah kelalaian nasabah," ungkap Jahja.Sebelumnya, BI mengakui, Body Shop melakukan double swepe pada mesin electronic data capture (EDC) yang terdapat di Body Shop. Kasus ini terjadi di beberapa mal di Jakarta dan Padang. Meski begitu, Body Shop mengklaim transaksi di merchantnya aman.
“Jum’at sore kemarin, saya mendapatkan telphone dari call center salah satu bank penerbit kartu ATM saya. Dia mengatakan bahwa saya harus memblokir kartu saya sebab kartu saya terindikasi kena fraud, karena tidak percaya, maka telphone saya tutup, kemudian saya telphone call center yang nomornya ada di kartu ATM saya, dan memang benar, saya termasuk salah satu nasabah yang terindikasi terkena fraud. karena saya sendiri yang menelpon, akhirnya saya memblokir kartu saya”, ungkap korban.
“Pagi tadi saya datangi bank penerbit kartu ATM, kemudian saya membuat kartu baru, setelah bertanya kenapa saya diharuskan memblokir kartu saya, staff CS mengatakan, bahwa mereka dikirimi data dari visa internasional daftar nasabah yang terdikasi terkena fraud, dan mereka hanya menjalankan tugas karena hanya mendapatka info tersebut”, ungkap korban
Berikut adalah kronologi dan perkembangan kasus pencurian data kartu kredit di Body Shop seperti diungkap dari keterangan tertulis BI, Senin (25/3/2013):


Selasa, 5 Maret 2013:
- Terdeteksi fraud counterfeit kartu debit di Amerika Serikat dan Meksiko. (Sebagai info di kedua negara tersebut untuk pembayaran di EDC mereka terdapat opsi untuk melakukan transaksi dengan debit ataupun kredit, dan fraud counterfeit ini hanya terjadi pada kartu kredit yang menggunakan swipe)
- Telah dilakukan analisa kesamaan data histori transaksi pengguna kartu - analisa Common Purchase Point (CPP).
- Telah dilakukan koordinasi antar penerbit.
Rabu, 6 Maret 2013
- Dari hasil analisa dan sharing antar bank diketahui dugaan awal tempat pencurian data adalah merchant Body Shop di dua buah mall di Jakarta.
- Telah dilakukan koordinasi dengan pihak Visa International untuk pembuatan parameter Real Time Decline pada system VAA/VRM terhadap transaksi yang terjadi di US dan Meksiko untuk suspicious terminal.
Kamis, 7 Maret 2013
- Diketahui tempat terjadinya fraud bertambah tidak hanya di US dan Meksiko, melainkan juga di Philipina, Turki, Malaysia, Thailand, dan India.
- Dugaan adanya tempat pencurian data mulai berkembang ke cabang Body Shop yang lain.
Jumat- Minggu, 8-10 Maret 2013
- Sejumlah bank telah melakukan pemblokiran kartu dan melanjutkan analisis Common Purchase Point (CPP).
- Hasil analisa CPP menyimpulkan dugaan tempat pencurian data berkembang ke cabang Body Shop yang lain, di beberapa toko di Jakarta dan satu di Padang.
Senin, 11 Maret 2013
- Telah dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Visa international untuk pembuatan parameter Real Time Decline pada system VAA/VRM untuk transaksi swipe di US, Meksiko, Turki, Malaysia, Philipina, Thailand, dan India.
5. Senin, 11 Maret 2013
Setelah dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Visa international untuk pembuatan parameter Real Time Decline pada system VAA/VRM untuk transaksi swipe di US, Meksiko, Turki, Malaysia, Philipina, Thailand, dan India.
6. Kamis, 7 Maret 2013
BI telah melakukan pertemuan antara pihak bank acquirer dengan pihak Body Shop, dengan agenda menginformasikan kasus fraud yang terjadi dengan dugaan sementara pencurian data di merchant Body Shop di dua mall di Jakarta.
Diketahui bahwa latar belakang merchant Body Shop melakukan double swipe adalah untuk kepentingan rekonsiliasi data transaksi melalui EDC dengan pencatatan di sistem cash register.
Umumnya, jika dilakukan swipe maka data yang terekam dari kartu kredit adalah nomor kartu, expiry date, dan Card Verification Value (CVV) berupa 3 angka di bagian belakang kartu kredit.
Sebenarnya yang diperlukan merchant hanyalah data nomor kartu, yang dapat diperoleh melalui input data/key in.
7. Kamis, 14 Maret 2013
Perwakilan Bank Acquirer bertemu dengan pihak Body Shop untuk meminta penjelasan prosedur atau flow cash register yang ada di masing-masing outlet sehingga tersimpan di server kantor pusat.
8. Rabu, 20 Maret 2013-12-02
Telah dilakukan kesepakatan antar anggota AKKI tanggal 20 Maret 2013. AKKI telah membuat laporan ke pihak kepolisian, melakukan uji forensik dan menghentikan praktik double swipe di merchant Body Shop serta mengganti rugi kerugian pihak bank BCA dan mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia serta menutup toko kosmetik internasional tersebut.
1.3 Cara Carding Melakukan Kejahatan
Meskipun dalam knyataanya untuk penanggulangan carding sangat sulit diatasi tidak sebagaimana kasus-kasus biasa secara konvensional tetapi untuk penanggulanganya harus tetap di lakukan. Hal ini di maksudkan agar ruang gerak pelaku carding dapat dipersempit. Berikut adalah beberapa metode yang biasa digunakan pelaku carding :
1.    Extrapolasi
Seperti yang diketahui, 16 digit nomor kartu kredit memiliki pola algoritma tertentu. Extrapolasi dilakukan pada sebuah kartu kredit yang biasa disebut sebagai kartu master, sehingga dapat diperoleh nomor kartu kredit lain yang nantinya digunakan untuk bertransaksi. Namun, metode ini bisa dibilang sudah kadaluwarsa, dikarenakan berkembangnya piranti pengaman dewasa ini.
2.    Hacking
Pembajakan metode ini dilakukan dengan membobol sebuah website toko yang memiliki sistem pengaman yang lemah. Seorang hacker akan meng-hack suatu website toko, untuk kemudian mengambil data pelanggannya. Carding dengan metode ini selain merugikan pengguna kartu kredit, juga akan merugikan toko tersebut karena image-nya akan rusak, sehingga pelanggan akan memilih berbelanja di tempat lain yang lebih aman.
3.    Sniffer
Metode ini dilakukan dengan mengendus dan merekam transaksi yang dilakukan oleh seorang pengguna kartu kredit dengan menggunakan software. Hal ini bisa dilakukan hanya dalam satu jaringan yang sama, seperti di warnet atau hotspot area. Pelaku menggunakan software sniffer untuk menyadap transaksi yang dilakukan seseorang yang berada di satu jaringan yang sama, sehingga pelaku akan memperoleh semua data yang diperlukan untuk selanjutnya melakukan carding. Pencegahan metode ini adalah website e-commerce akan menerapkan sistem SSL (Secure Socket Layer) yang berfungsi mengkodekan database dari pelanggan.
4.    Phising
Pelaku carding akan mengirim email secara acak dan massal atas nama suatu instansi seperti bank, toko, atau penyedia layanan jasa, yang berisikan pemberitahuan dan ajakan untuk login ke situs instansi tersebut. Namun situs yang diberitahukan bukanlah situs asli, melainkan situs yang dibuat sangat mirip dengan situs aslinya. Selanjutnya korban biasa diminta mengisi database di situs tersebut. Metode ini adalah metode paling berbahaya, karena sang pembajak dapat mendapatkan informasi lengkap dari si pengguna kartu kredit itu sendiri. Informasi yang didapat tidak hanya nama pengguna dan nomor kartu kreditnya, namun juga tanggal lahir, nomor identitas, tanggal kadaluwarsa kartu kredit, bahkan tinggi dan berat badan jika si pelaku carding menginginkannya.
1.4 Pencegahan yang dapat dilakukan.
1.    Pencegahan dengan hukum
Hukum cyber sangat identik dengan dunia maya, yaitu sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Hal ini akan menimbulkan kesulitan bagi para penegak hukum terkait dengan pembuktian dan penegakan hukum atas kejahatan dunia maya. Selain itu obyek hukum siber  adalah data elektronik yang sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Oleh karena itu, kegiatan siber meskipun bersifat virtual dan maya dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata.
Secara yuridis untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Karena kegiatan ini berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
2.    Pencegahan dengan teknologi
Handphone dapat dikatakan merupakan keamanan yang privacy bagi penggunanya. SMS bisa dijadikan sebagai otentikasi untuk mencegah para carding menggunakan kartu kredit ilegal. Untuk itu diperlukan suatu proses yang dapat memberikan pembuktian bahwa dengan cara otentikasi melalui SMS maka kejahatan carding dapat ditekan sekecil mungkin. Otentikasi sms dilakukan dengan menggunakan tanda tangan digital dan sertifikat.
3.    Pencegahan dengan pengamanan web security.
Penggunaan sistem keamanan web sebaiknya menggunakan keamanan SSL. Untuk data yang disimpan kedalam database sebaiknya menggunakan enkripsi dengan metode algoritma modern, sehingga cryptoanalysis tidak bisa mendekripsikanya.
4.    Pengamanan pribadi
Pengamanan pribadi adalah pengamanan dari sisi pemakai kartu kredit. Pengamanan pribadi antara lain secara on-ine dan off-line:
Pengaman pribadi secara off-line:
Anda harus memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat yang aman.
Jika kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah lapor ke pihak berwajib dan dan pihak bank serta segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.
Jangan tunggu waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain ( baik untuk belanja secara fisik maupun secara online ).
Pastikan jika Anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak sampai digandakan oleh petugas layanan ( yang minta copy kartu kredit anda ) atau pegawai foto copy serta tidak di catat CCV-nya. Tutup 3 digit angka terakhir CVV dengan kertas putih sebelum kartu kredit kita di foto copy. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan kartu kredit kita oleh pihak lain dengan tidak semestinya. Perlakukan pengamanan CVV anda sama dengan pengamanan PIN atau Password anda.
Jangan asal atau sembarang menyuruh orang lain untuk memfoto copy kartu kredit dan kartu identitas.
Waspadalah pada tempat kita berbelanja, pastikan pada tempat belanja / tempat shopping / counter / gerai / hotel, dll yang benar – benar jelas kredibilitas-nya.


1.5 Pengaman pribadi secara on-line:
Belanja di tempat ( websites online shopping ) yang aman, jangan asal belanja tapi tidak jelas pengelolanya atau mungkin anda baru pertama mengenalnya sehingga kredibilitasnya masih meragukan.
Pastikan pengelola Websites Transaksi Online mengunakan SSL ( Secure Sockets Layer ) yang ditandai dengan HTTPS pada Web Login Transaksi online yang anda gunakan untuk berbelanja.
Jangan sembarangan menyimpan File Scan kartu kredit Anda sembarangan, termasuk menyimpannya di flashdisk dan dalam email anda.
1.5.1 Antisipasi Carding

Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan carding:
1.    Jika Anda bertransaksi di toko, restoran, atau hotel menggunakan kartu kredit pastikan Anda mengetahui bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC yang dapat Anda lihat secara langsung.
2.    Jika Anda melakukan transaksi belanja atau reservasi hotel secaraonline, pastikan bahwa website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi enskripsi data (https) serta memiliki reputasi yang bagus. Ada baiknya juga jika Anda tidak melakukan transaksi online pada area hotspot karena pada area tersebut rawan terjadinya intersepsi data.
3.    Jangan sekali-kali Anda memberikan informasi terkait kartu kredit Anda berikut identitas Anda kepada pihak manapun sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas bank. 
4.    Simpanlah surat tagihan kartu kredit yang dikirim oleh pihak bank setiap bulannya atau jika Anda ingin membuangnya maka sebaiknya hancurkan terlebih dahulu menggunakan alat penghancur kertas (paper shredder). Surat tagihan memuat informasi berharga kartu kredit Anda.

5.    Jika Anda menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah Anda lakukan maka segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan investigasi.

Search

About this blog

This blog is about Cyber Crime, Cyber Law, Law in Indonesia and ect
Free Ace of Spades Cursors at www.totallyfreecursors.com