Undang -Undang Yang Mengatur

UU ITE No 11thn 2008
Dalam contoh kasus cyber crime yang telah kami bahas pada BAB sebelumnya tentang carding credit card, pelaku dapat dijerat pasal 31 ayat 1 dan 2 junto pasal 47 UU ITE No 11 thn 2008 dijelaskan :

Pasal 31
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari,
ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Jadi pelaku lebih tepatnya di jerat dengan pasal 31 ayat 1 dan 2 junto pasal 47 dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  10 (sepuluh)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).



Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sedangkan dalam kitab undang-undang hukum pidana pelaku dijerat pasal 362 dan 378 KUHP, yang berbunyi
Pasal 362
Barang siapa yang mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara maksimum lima tahun

Pasal 378

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatubenda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar

Search

About this blog

This blog is about Cyber Crime, Cyber Law, Law in Indonesia and ect
Free Ace of Spades Cursors at www.totallyfreecursors.com