UU ITE No 11thn 2008
Dalam
contoh kasus cyber crime yang telah kami bahas pada BAB sebelumnya tentang carding
credit card, pelaku dapat dijerat pasal 31 ayat 1 dan 2 junto pasal 47 UU ITE
No 11 thn 2008 dijelaskan :
Pasal
31
1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dalam suatu Komputer
dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
tidak bersifat publik dari,
ke,
dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang
lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan
adanya perubahan,
penghilangan,
dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sedang ditransmisikan.
Pasal
47
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling
banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Jadi
pelaku lebih tepatnya di jerat dengan pasal 31 ayat 1 dan 2 junto pasal 47 dipidana dengan
pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sedangkan
dalam kitab undang-undang hukum pidana pelaku dijerat pasal 362 dan 378 KUHP,
yang berbunyi
Pasal
362
Barang
siapa yang mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum diancam karena
pencurian dengan pidana penjara maksimum lima tahun
Pasal
378
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatubenda kepadanya,
atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar