Contoh Kasus Cyber Crime

Contoh Kasus
Typo Site 
         Kejahatan dengan target online banking muncul dengan memanfaatkan kelemahan sistem layanan online bangking, salah satu modus yang terjadi diIndonesia adalah typosite (situs palsu). Contoh sumber lubang keamanan sistem E-banking.

Modus kejahatan typo site yaitu caranya, pelaku membuat situs yang memiliki nama yang hampir serupa dengan situs resmi lainnya. Misalnya saja, sebuah situs resmi yang memiliki alamat di http://anakku.com/ dibuat samarannya dengan alamat http://anaku.com/. 
Typo site dapat dengan mudah dibuat untuk domain .COM, .NET, .ORG, dan beberapa jenis domain lainnya. Setiap orang bisa menamakan situsnya tersebut dengan nama apa saja selama domain itu belum dimiliki orang lain. Dan kemudian si pembeli nama-nama domain yang mirip itu dapat membuat tampilan situsnya 100% mirip aslinya, sehingga seringkali orang yang salah ketik tidak menyadari bahwa ia sebenarnya berada di situs yang salah. Biasanya yang sering disalahgunakan adalah situs-situs dari bank resmi. Tujuannya tak lain adalah untuk menangkap user ID, password atau data-data pribadi lainnya. Data-data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melakukan transaksi illegal.



Kode Etik Telematika




Telematika adalah istilah untuk mendefinisikan telekomunikasi melalui media informatika. berdasarkan definisi di atas telematika sebenarnya mencakup dua teknik yaitu telekomunikasi dan informatika. karena kekhususan penelitian dalam bidang penelitian seperti Digital signal processing, Network programming.
Telematika berasal dari istilah dalam bahasa Perancis “TELEMATIQUE” yang berarti bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Yang pertama kali memperkenalkan kata ini adalah penulis buku berjudul “L’informatisation de la Societe” yaitu Simon Nora dan Alain Minc pada tahun 1978. Istilah telematika dari segi hukum adalah perkembangan sistem elektronik berbasis digital antara teknologi informasi dan media yang awalnya masing – masing berkembang secara terpisah.
Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi. 

Kode Etik IT Profesional

Kode etik merupakan suatu ketetapan yang harus diikuti sebagai petunjuk bagi karyawan perusahaan atau anggota profesi. Setujunya, setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan/hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu cuma mendapatkan sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana pun bisa terjadi.
Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan aturan-aturan tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya.  
Ada lima aktor yang perlu diperhatikan:
1.             Publik 
2.            Client 
3.            Perusahaan 
4.            Rekan Kerja 
5.             Diri Sendiri

Kode Etik juga mengatur hubungan kita dengan rekan kerja. Bahwa kita harus selalu adil, jujur dengan rekan kerja kita. Tidak boleh kita sengaja mencebloskan rekan kerja kita dengan memberi data atau informasi yang salah/keliru. Persaingan yang tidak sehat ini akan merusak profesi secara umum apabila dibiarkan berkembang.

PERILAKU DAN CITRA PROFESI 

1.     Profesional harus menjamin jasa/praktek yang ditawarkan kepada klien adalah sesuai dengan mutunya demi menjaga citra profesi Telematika.
2.  Profesional harus menyadari bahwa dalam melaksanakan keahliannya wajib mempertimbangkan dan mengindahkan Kode Etik dan nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.
3.  Profesional wajib menyadari bahwa perilakunya dapat mempengaruhi citra profesi Telematika.
4. Profesional wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan meningkatkan kualitas citra profesinya.

           HUBUNGAN ANTAR REKAN PROFESI

1.        Profesional wajib menghargai, menghormati dan menjaga hal-hak serta nama baik rekan profesinya, yang berprofesi Telematika.
2.    Profesional seyogianya saling memberikan umpan balik untuk peningkatan keahlian profesinya.
3.     Profesional wajib mengingatkan rekan profesinya dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode etik Profesi Telematika.
4.        Apabila terjadi pelanggaran kode etik Profesi Telematika yang diluar batas kompetensi dan kewenangan maka wajib melaporkan kepada organisasi profesi.

     HUBUNGAN DENGAN PROFESI LAIN


1.        Profesional wajib menghargai, menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain.
2.         Profesional wajib mencegah  dilakukannya pemberian jasa oleh orang atau pihak lain yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan.

     HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI
     
1. Profesional tidak diperbolehkan memiliki hubungan kerjasama dengan organisasi lain yang sejenis atau selain dari tempat ia berprofesi kecuali profesional telah mendapatkan persetujuan dari organisasi tersebut atau tempat ia berprofesi. 
2.     Profesional yang telah memutuskan dirinya untuk berprofesi di suatu organisasi harus mentaati kode etik organisasi tersebut. Jika profesional melanggar kode etik tersebut, maka profesional akan menerima sanksi dari organisasi yang terkait. 
3. Setiap Profesional memberikan sumbangan tenaga dan pikiran kepada organisasi untuk kepentingan pengembangan ilmu, wawasan dan hal lain yang perlu dikembangkan demi kemajuan organisasi. Organisasi yang dimaksud dalam butir ini adalah tempat dimana Profesional berprofesi


     INTERPRETASI HASIL JASA/PRAKTEK 

Interpretasi hasil pemeriksaan jasa/praktek yang telah diberikan kepada klien atau pemakai jasa Profesional hanya boleh dilakukan oleh Profesional berdasarkan kompetensi dan kewenangan. 


     PEMANFAATAN DAN PENYAMPAIAN HASIL JASA/PRAKTEK


Pemanfaatan hasil jasa/praktek dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam jasa/praktek profesional. Penyampaian hasil jasa/praktek Profesiona diberikan dalam bentuk dan bahasa yang mudah dipahami klien atau pemakai jasa. 


PENYELESAIAN MASALAH PELANGGARAN KODE ETIK LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI TELEMATIKA INDONESIA


1.        Profesional tidak ikut serta dalam kegiatan di mana orang lain dapat menyalahgunakan keterampilan dan data mereka, kecuali ada mekanisme yang dapat memperbaiki penyalahgunaan ini.
2.      Apabila Profesional mengetahui tentang adanya penyalahgunaan atau kesalahan dalam pemaparan atau pemberitahuan tentang pekerjaan mereka, maka Profesional mengambil langkah-langkah yang layak untuk memperb aiki atau memperkecil penyalahgunaan atau kesalahan dalam pemaparan/pemberitaan itu.

Search

About this blog

This blog is about Cyber Crime, Cyber Law, Law in Indonesia and ect
Free Ace of Spades Cursors at www.totallyfreecursors.com