Telematika adalah istilah untuk
mendefinisikan telekomunikasi melalui media informatika. berdasarkan definisi
di atas telematika sebenarnya mencakup dua teknik yaitu telekomunikasi dan
informatika. karena kekhususan penelitian dalam bidang penelitian seperti
Digital signal processing, Network programming.
Telematika berasal dari istilah dalam bahasa
Perancis “TELEMATIQUE” yang berarti bertemunya sistem jaringan komunikasi
dengan teknologi informasi. Yang pertama kali memperkenalkan kata ini adalah
penulis buku berjudul “L’informatisation de la Societe” yaitu Simon Nora dan
Alain Minc pada tahun 1978. Istilah telematika dari segi hukum adalah
perkembangan sistem elektronik berbasis digital antara teknologi informasi dan
media yang awalnya masing – masing berkembang secara terpisah.
Integrasi antara sistem telekomunikasi dan
informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT
(Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT
merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan
informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
Kode Etik IT Profesional
Kode etik merupakan suatu ketetapan yang
harus diikuti sebagai petunjuk bagi karyawan perusahaan atau anggota profesi.
Setujunya, setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan/hukum-hukum yang
mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang
melanggar Kode Etik dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan adalah mulai dari
yang paling ringan, yaitu cuma mendapatkan sebutan “tidak profesional” sampai
pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana pun bisa terjadi.
Sebagai salah satu bidang profesi,
Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan aturan-aturan
tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya.
Ada lima aktor yang perlu diperhatikan:
1.
Publik
2.
Client
3.
Perusahaan
4.
Rekan Kerja
5.
Diri Sendiri
Kode Etik juga mengatur hubungan kita dengan
rekan kerja. Bahwa kita harus selalu adil, jujur dengan rekan kerja kita. Tidak
boleh kita sengaja mencebloskan rekan kerja kita dengan memberi data atau
informasi yang salah/keliru. Persaingan yang tidak sehat ini akan merusak
profesi secara umum apabila dibiarkan berkembang.
PERILAKU
DAN CITRA PROFESI
1. Profesional harus menjamin jasa/praktek yang
ditawarkan kepada klien adalah sesuai dengan mutunya demi menjaga citra profesi
Telematika.
2. Profesional harus menyadari bahwa dalam
melaksanakan keahliannya wajib mempertimbangkan dan mengindahkan Kode Etik dan
nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.
3. Profesional wajib menyadari bahwa perilakunya
dapat mempengaruhi citra profesi Telematika.
4. Profesional wajib mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan meningkatkan kualitas citra profesinya.
HUBUNGAN
ANTAR REKAN PROFESI
1. Profesional wajib menghargai, menghormati dan
menjaga hal-hak serta nama baik rekan profesinya, yang berprofesi Telematika.
2. Profesional seyogianya saling memberikan
umpan balik untuk peningkatan keahlian profesinya.
3. Profesional wajib mengingatkan rekan
profesinya dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode etik Profesi
Telematika.
4. Apabila terjadi pelanggaran kode etik Profesi
Telematika yang diluar batas kompetensi dan kewenangan maka wajib melaporkan
kepada organisasi profesi.
HUBUNGAN DENGAN PROFESI LAIN
1. Profesional wajib menghargai, menghormati
kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain.
2. Profesional wajib mencegah dilakukannya
pemberian jasa oleh orang atau pihak lain yang tidak memiliki kompetensi dan
kewenangan.
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI
1. Profesional tidak diperbolehkan memiliki
hubungan kerjasama dengan organisasi lain yang sejenis atau selain dari tempat
ia berprofesi kecuali profesional telah mendapatkan persetujuan dari organisasi
tersebut atau tempat ia berprofesi.
2. Profesional yang telah memutuskan dirinya
untuk berprofesi di suatu organisasi harus mentaati kode etik organisasi
tersebut. Jika profesional melanggar kode etik tersebut, maka profesional akan
menerima sanksi dari organisasi yang terkait.
3. Setiap Profesional memberikan sumbangan
tenaga dan pikiran kepada organisasi untuk kepentingan pengembangan ilmu,
wawasan dan hal lain yang perlu dikembangkan demi kemajuan organisasi.
Organisasi yang dimaksud dalam butir ini adalah tempat dimana Profesional berprofesi
INTERPRETASI HASIL JASA/PRAKTEK
Interpretasi hasil pemeriksaan jasa/praktek
yang telah diberikan kepada klien atau pemakai jasa Profesional hanya boleh
dilakukan oleh Profesional berdasarkan kompetensi dan kewenangan.
PEMANFAATAN DAN PENYAMPAIAN HASIL
JASA/PRAKTEK
Pemanfaatan hasil jasa/praktek dilakukan
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam jasa/praktek profesional.
Penyampaian hasil jasa/praktek Profesiona diberikan dalam bentuk dan bahasa
yang mudah dipahami klien atau pemakai jasa.
PENYELESAIAN MASALAH PELANGGARAN KODE ETIK
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI TELEMATIKA INDONESIA
1. Profesional tidak ikut serta dalam kegiatan
di mana orang lain dapat menyalahgunakan keterampilan dan data mereka, kecuali
ada mekanisme yang dapat memperbaiki penyalahgunaan ini.
2. Apabila Profesional mengetahui tentang adanya
penyalahgunaan atau kesalahan dalam pemaparan atau pemberitahuan tentang
pekerjaan mereka, maka Profesional mengambil langkah-langkah yang layak untuk
memperb aiki atau memperkecil penyalahgunaan atau kesalahan dalam
pemaparan/pemberitaan itu.